TOPJURNALNEWS.COM - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya jaksa penuntut umum dari Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara, membacakan nota tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi kerjasama PTPN II dengan Ciputra, Rabu petang (13/05).
Foto : Keempat terdakwa saat mendengar nota tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan yang dipimpin Muhammad Kasim dengan hakim anggota Y. Girsang dan Rurita Ningrum (pengganti hakim Bernard Panjaitan), jaksa Hendri Sipahutar dan Novi secara bergantian menguraikan fakta-fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan terdakwa Askani, mantan Kakanwil BPN Sumut, A Rahim Lubis mantan Kakan BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-Angin mantan Direktur PTPN II dan Imam Subekti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Perubahan Hak bukan Pemberian Hak.
Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa Aslani, maupun A Rahim Lubis terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur pada pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik Askani maupun A Rahim Lubis, serta Irwan Perangin-Angin dan Iman Subekti juga terbukti secara bersama sama melakukan penyalahgunaan wewenang. Askani dan A Rahim Lubis tetap memproses perubahan HGU manjadi HGB yang diajukan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN II, sehingga terbitlaj sertifikat HGB, meski belum memenuhi kewajiban 20 persen untuk negara sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No.18/ tahun 2021. Terdakwa berdalih bahwa apa yang dimohonkan PT NDP adalah pemberian hak bukan perubahan Hak. Padahal PT NDP adalah anak perusahaan PTPN II di mana 99 persen sahamnya dimiliki PTPN II. Seharusnya mereka menerima lebih dulu kewajiban 2 persen untuk negara sebelum memproses permohonan HGU menjadi HGB. Akibat perbuatan ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp 263 Milyar, sesuai perhitungan yang dilakukan terhadap 20 persen areal 93 hektar HGU yang telah diubah menjadi HGB. Luas totalnya adalah 18,76 hektar.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara potong selama berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.500 juta, dan diganti kurungan badan selama 3 bulan jika tidak membayar uang pengganti tersebut.
Sementara itu penasehat hukum Iman Subekti, Julisman menjawab pertanyaan wartawan, hanya tersenyum dan menjawab pendek, "sejak awal kami tidak melihat persoalan ini sebagai kasus hukum," katanya.
Untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Mei mendatang.(SA)