TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya kedua remaja yang ngejar pengurus masjid di Medan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora seperti dikutip dari SuaraSumut.id, Senin (27/12/2021).
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Kedua tersangka berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33), warga Jalan Brigjen Katamso Medan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 Yo Pasal 53 sub Pasal 170 ayat 1 sub Pasal 335 ayat 1 Yo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Jefri mengatakan, kejadian berawal saat tersangka datang ke Masjid Al-Muslimin pada Jumat (24/12/2021).
"Keduanya hendak menggunakan WiFi masjid, namun password nya sudah berganti. Mereka lalu bertanya kepada remaja masjid, ternyata sudah ditukar oleh BKM," ujarnya.
Mengetahui hal itu, kata Jefri, kedua tersangka lalu pergi meninggalkan masjid dan membeli paket data.
"Setelah mereka pulang, pengurus mesjid ada mereka lihat membakar sampah, kemudian mereka mendatanginya dan kesal serta sempat ngomong bahasa kotorlah," katanya.
Remaja mesjid lalu menyampaikan keluhan kedua tersangka kepada BKM. Remaja masjid bersama BKM kemudian mendatangi kedua tersangka, dan ternyata malah membuat membuat keduanya tersinggung.
"Karena mereka tidak senang akhirnya D membawa parang. Mereka berdua mendatangi ke mesjid (menyerang korban)," jelasnya.
"(Korban) tidak sempat terluka, mereka hanya mengayunkan, cuma ada dinding yang kena beset," katanya.(red)