TOPJURNALNEWS.COM - Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hunian bagi masyarakat terdampak bencana tepat sasaran dan didukung oleh fasilitas umum yang memadai.
Foto: Bupati Taput JTP Hutabarat melihat langsung progres pembangunan Huntap di Adiankoting. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
Penegasan itu dikatakannya saat meninjau langsung progres pembangunan hunian tetap (Huntap) di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Selasa (17/03/2026).
Dia menjelaskan, proses penetapan penerima manfaat Huntap kali ini akan dilakukan dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.
Pemkab Taput akan melakukan verifikasi faktual untuk menghindari kesalahan data yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
"Kita terus belajar demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada kendala dikemudian hari. Semua data akan diverifikasi secara ketat, siapa yang berhak menerima harus jelas dan serius. Saya akan menerbitkan SK Bupati khusus untuk menetapkan para penerima agar sistemnya tertib dan tidak ada data yang keliru atau tertinggal," ungkapnya.
Terkait infrastruktur, Bupati mengatakan saat ini fasilitas jalan di kawasan Huntap masih minim, karena masih menggunakan sistem onderlagh (telford) sebagai langkah percepatan. Namun, dia memastikan akan ada peningkatan kualitas jalan melalui koordinasi lintas sektor.
"Mengingat keterbatasan anggaran daerah, kita tidak bisa memprioritaskan peningkatan infrastruktur secara langsung dalam skala besar," ujar Bupati.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkab Taput dengan Pemprov Sumut dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan berkoordinasi, dimana kemarin sudah meninjau lokasi secara penuh. Memohon dukungan mereka untuk mempersiapkan sebagian fasilitas umum di sini.
Mengenai status kepemilikan hunian dan lahan, Bupati Taput menjelaskan bahwa untuk saat ini, status tanah masih merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Taput.
Namun ke depan, kata Bupati, direncanakan skema dimana setelah masa jangka waktu tertentu status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dialihkan menjadi milik pribadi masyarakat.
Segala prosedur dan ketentuan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam surat keputusan dan dokumen hukum yang sah. (bisnur sitompul)