Calo dan Juragan Kapal TKI Illegal Diringkus Polres Asahan

Sebarkan:

Teks foto : Tersangka JS dan Yus, juragan dan calo TKI illegal saat akan diperiksa di Mapolres Asahan. 

TOPJURNALNEWS.COM - Dua orang tersangka yang bertindak sebagai juragan kapal dan calo yang mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia, diringkus petuga Polres Asahan. Penangkapan  keduanya berdasarkan pengembangan kasus 52 calon TKI illegal yang berhasil digagalkan Polres sepekan sebelumnya.

Tersangka Yusnani, 42 tahun, kepada petugas mengaku sudah delapan kali berhasil mengirim TKI ke Malaysia melalui pelabuhan kecil di kawasan Kabupaten Asahan. Dalam setiap kali pengiriman ia mengaku mendapat upah Rp 1 juta rupiah. Sementara tersangka Jon Margolang, 57 tahun mendapat upah Rp 20 juta dalam satu kali pengiriman ke Malaysia.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Asahan di Kisaran.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani membenarkan, daerah pesisir Asahan merupakan wilayah yang kerap digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke Malaysia secara gelap atau illegal.

Lebih dari sepekan sebelumnya petugas Polres Asahan berhasil menggagalkan pengiriman TKI illegal sebanyak 52 orang, yang disiapkan Yusnani dengan menggunakan kapal pompong milik Jon Margolang.

Kini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Asahan. Keduanya terancam melanggar Undang-Undang no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(SA).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini