TOPJURNALNEWS.COM - Tujuh dari delapan nama yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa, Desa Helvetia lolos melewati proses seleksi berkas. Sementara satu bakal calon gugur karena tidak mampu melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan sesuai Perbub Deli Serdang no.64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.Teks foto : Suasana rapat tim P2K Desa Helvetia.
Ketua P2K Desa Helvetia Idham Hasibuan mengungkapkan, ke tujuh nama yang lolos seleksi berkas adalah, Aryo Cahyo Nugroho, Herry Suhendra, Suhendrik, Jauhari Nasution, Topan, dan Syafrizal. Sementara nama yang tidak lolos adalah Agus Sailin, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia.
Tidak lolosnya bakal calon petahana, Agus Sailin sangat disayangkan sejumlah masyarakat Desa Helvetia. "Namun peraturan yang memutuskan. P2K harus tunduk pada aturan yang ada yakni Perbup No.64 tahun 2021 itu. Di pasal 35 ayat 1 dan 2 sangat jelas diuraikan. Kami tidak bisa neko-neko dengan aturan yang sudah baku," jelas Ketua P2K Idham Hasibuan.
Dengan selesainya proses seleksi berkas, maka nama-nama bakal calon akan dikirim ke Pemkab Deli Serdang melalui Camat Kecamatan Labuhan Deli. Pemkab yang nanti akan memproses dan menetapkan jadwal seleksi para bakal calon, untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa dalam pemilihan serentak yang akan dilaksanakan bulan Maret 2022 mendatang.(Tim)