TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya pelaku penganiayaan terhadap seorang balita di Desa Simartugan berhasil diringkus Satreskrim Polres Dairi.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SM (35) warga Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba, Minggu (6/2/2022) mengatakan, SM diduga sebagai pelaku penganiayaan sudah diamankan di Mapolres Dairi.
"Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini, personel Polres Dairi masih melakukan pemeriksaan saksi dan cek TKP," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada SM, ternyata yang bersangkutan bukan ibu kandung dari korban, tetapi teman perempuan ayah korban. Korban dititip ayahnya kepada SM, dimana hubungan mereka akan lanjut berumah tangga.
Katanya, SM dan ayah korban sebelumnya sudah sama- sama berkeluarga, mungkin karena keluarga keduanya tidak baik, SM dan ayah korban menjalin hubungan asmara.
Korban dititip pada teman perempuan ayahnya seorang diri, sementara beberapa saudaranya ikut bersama ibu kandung.
"Saat ini korban sudah dirawat dirumah sakit, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,"ucap Kasat.
Untuk pelaku sudah diamankan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,"tandas Rismanto Purba.(Red)