M. Syahrial Segera Diberhentikan Dari Jabatan Walikota Tanjungbalai

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Walikota Tanjungbalai non aktif Preode 2021 hingga 2024 M Syahrial segera diberhentikan sebagai Wali Kota Tanjung Balai.

Pemberhentian itu dilakukan karena Syahrial tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemprov Sumatera Utara telah mengirimkan surat agar DPRD Tanjung Balai melakukan sidang paripurna pemberhentian M Syahrial.

Demikian Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, melansir Antara, Kamis (3/2/2022).

"Minggu lalu sudah kita kirim (surat) ke DPRD Tanjung Balai," katanya.

Saat ini M Syahrial berstatus nonaktif karena kasus hukum yang menimpanya. Paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Plt Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.

"Saat ini sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," jelasnya.

Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,695 miliar.

Atas dasar itulah kemudian kita setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," tukasnya.(Ant)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini