TOPJURNALNEWS.COM - Keluar dari penjara tak membuat Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44) bertobat, mala residivis curanmor ini mengulangi kembali kejahatannya.
Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara ini harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
Bukan hanya itu, kaki Bobby harus menerima timah panas petugas kepolisian lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kaset Reskrim Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (22/3/2022) mengatakan, penangkapan tersangka Bobby berdasarkan LPi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, atas nama korban Ibnu Sidik warga Dusun IV Anggrek Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam laporannya, Ibnu kehilangan motor pada Sabtu 25 Desember 2021, dini hari di areal parkir Jalan Timor. "Berdasarkan laporan korban dan saksi-saksi serta alat bukti, Senin malam kemarin pelaku berhasil diamankan," kata.
Dari hasil introgasi, tersangka Wahyu mengakui dan motor korban dijual sehargaRp1,9 juta kepada seorang penadah berinisial Fery (DPO). "Ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Firdaus.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(Red)
