Pembakar Penjaga Gudang di Sibolga, Diringkus Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 24 jam  Polres Sibolga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran penjaga gudang mebel M Yusuf (65) di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS alias T (47) yang berprofesi sebagai nelayan  merupakan warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah). 

Pelaku diringkus pada, Sabtu (5/3/2022) saat sedang mencari ikan, pelaku juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Tersangka diamankan di seputaran pulau Kalimantung saat mencari ikan," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja seperti dilansir dari Suarasumut.com, Minggu (6/3/2022).

Ia mengatakan, pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat melakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran manusia hidup-hidup itu ternyata dipicu persoalan sakit hati dan dendam.

"Pelaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh dan malah semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," ucap AKBP Taryono.

Pelaku juga sudah 7 kali mencoba membakar korban hidup-hidup. Namun, aksinya gagal karena masih memiliki rasa iba dan kasihan.

Namun, pada Jumat (4/3/2022) dinihari, tersangka membulatkan tekadnya untuk membakar korban.

"Minyak yang disiramkan tersangka pada korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan membuka keran karburator," katanya.

"Dan gelas bekas air mineral diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli di warung di Jalan Mojopahit Sibolga," sambungnya.

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 1 potong baju bekas terbakar, 1 jaket warna coklat digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan alas tempat tidur dan busa tempat tidur yang sudah terbakar.

Terhadap pelaku HS alias T dikenakan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menghebohkan terjadi di sebuah gudang di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/3/2022).

Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (65) yang merupakan penjaga gudang meubel dibakar hidup-hidup saat sedang tertidur di gudang.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini