TOPJURNALNEWS.COM - Tindakan tegas dan terukur kembali dilakukan oleh tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.
Ilustrasi
Kali ini petugas terpaksa menembak mati tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama M. Rasid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan, setelah tersangka mencoba merebut senjata api petugas disaat dilakukan pengembangan.
Sedangkan seorang rekan pelaku M. Danke (23) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M.Firdaus dan Kanit Pidum AKP Reza yang dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) mengatakan kedua tersangka M.Rasid dan M.Danke merupakan DPO kasus bongkar toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Senin 17 Januari 2022. Atas pencurian ini, pemilik toko Suwardi (62) warga Jalan FL Tobing membuat laporan resmi ke kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan,tersangka M.Rasid alias Entik mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari dan membeli narkoba. Selain Toko Bintang Jaya, pelaku melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi wilayah sunggal.
"Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (Red/MM)