TOJURNALNEWS.COM - Tak memiliki izin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, melakukan penyegelan terhadap gudang pengepul dan pengelolaan bulu ayam di Jalan Sei Badera Pasar IX Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/4/2022).
Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Kasat Marzuki Hasibuan S.sos dan didampingi pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang serta pihak Kecamatan Labuhandeli.
Petugas langsung melakukan penyegelan dan memasang garis larangannya beraktifitas disekitar lokasi gudang.
Pengamatan wartawan, gudang yang terletak di lahan garapan PTPN 2 tersebut milik Pangaribuan. Terlihat ratusan goni berisikan bulu ayam berserakan disekitar gudang, sehingga mengeluarkan bauk busuk.
Kasat Pol PP Marzuki Hasibuan S.sos kepada wartawan mengatakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang.
"Gudang tersebut telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 pasal 30 yang isinya setiap orang atau badan usaha wajib memiliki izin dari dinas terkait,"ucapnya.
Lanjut mantan Camat Labuhandeli ini, saat diminta menunjukan izin pihak pengusaha tak dapat memperlihatkannya.
"Katanya izinya masih dalam pengurusan, jadi ya kita segel dulu gudangnya sampai segala administrasi perizinan sudah selesai,"sebutnya.
"Kita akan tindak pemilik usaha yang tidak memiliki izin usaha, sesuai dengan Perda yang telah dikeluarkan Pemkab Deli Serdang,"tambanya.(tim)

