TOPJURNALNEWS.COM - Kembali jajaran Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba, kali ini Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang kurir yang sedang membawa narkoba jenis ganja sebanyak 50 kg.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mhd. Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dan Kasi Humas AKP.Agus Arianto kepada wartawan saat pres rilis, Selasa (21/06/2022) mengatakan penangkapan 2 kurir ganja dilakukan pada, Rabu (08/06/2022) sore yang di lakukan oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang bersama personil lainnya, tepatnya di Gerbang pintu tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas,Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing - masing beranama Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV, Jalan Setia Ujung Gang Bakti ,Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, bersama temannya dan juga pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI,Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Satres Polsek Tebingtinggi, terlebih dahulu menangkap Supriono di gerbang pintu tol Tebingtinggi dengan menumpang mini bus. Setelah di geledak dalam bus petugas menemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun ganja kering, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram.
Selanjutnya,saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku Supriono mengatakan bahwa ganja tersebut, akan diantarkan ke pemiliknya bernama Ucok warga asal Kabupaten Batubara dengan upah atas jasanya sekali antar sampai ketujuan daun ganja sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery, dan petugas berhasil menangkap pemilik ganja bernama Ucok di depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,di lokasi petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
Kedua tersangka bersama barang bukti 50 kilo daun ganja di serahkan Kapolsek Tebingtinggi ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.(Erwan)
