TOPJURNALNEWS.COM - Lama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tak membuat FD (27) warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) bertobat melakukan aksi kejahatan.
Kali ini ia diamankan Satres Narkoba Polres Madina pada Selasa (28/6) malam di Desa Panyabungan Julu, saat membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 7,800 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S kepada wartawan saat konferensi pres di Halaman Mapolres,Rabu (29/6/2022).
"Tersangka memang mantan napi dalam kasus narkoba dan baru keluar dari penjara,"ucap Kapolres.
Dikatakan Reza, sebelum dilakukan penangkapan personil Satres Narkoba yang dipimpin AKP Irwan melakukan pengintaian dan melihat tersangka keluar dari arah Desa Sipapaga menuju kota Panyabungan.
"Saat dilakukan pengamanan satu orang berhasil melarikan diri, dan ini akan terus kita dalami," ujar Reza.
Sementara barang bukti ganja tersebut diperoleh FD dari HS yang berada di Desa Tambangan, dan rencanyanya akan dibawa ke Pasir Pangarayan, Riau.
"Rencanaya akan dibawa ke Pasir Pangarayan, Provinsi Riau, selain mengamankan ganja kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit hp, dan satu unit motor matic nopol BB 5660 RV,"jelasnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut, FD akan dikenakan pasal 115 ayat 2 Subs pasal 114 subs pasal 111 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 8 milliar dan maximal Rp20 milliar,"tandas Kapolres.(Red)
