TOPJURNALNEWS.COM - Zay Roby (20) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai, Kota Dumai harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu Bara.
Pasalnya,pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat membawa kabur anak dibawah umur dan telah mencabulinya berinisial AP (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit Reskrim AKP H.Tarigan, seperti dikutip dari medan merdeka, Senin (25/7/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban berinsial RD, dengan LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Juli 2022.
Sebelum putrinya menghilang, RD masih sempat bertemu dengan anaknya AP pada Sabtu 23 Juli. Saat itu, AP pamitan hendak mengambil pakaian ke rumah temannya. Sejak saat itu, RD tidak lagi bertemu dengan anaknya sehingga membuat laporan hilang.
Petugas Kepolisian Polres Batubara yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi termasuk teman-teman korban. Dari keterangan ini, petugas mendeteksi korban berada di rumah tersangka Zoy Robi di Dumai.
Petugas langsung bergerak cepat, memburu tersangka di rumahnya. Sata itulah korban dan tersangka ditemukan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah dicabuli dua kali. Atas kejadian ini, ibu korban tak terima dan melaporkan tersangka Zoya Roby. Hingga kini tersangka mendekam di terali besi untuk menjalani pemeriksaan. (Red)