TOPJURNALNEWS.COM - Sungguh bejat perbuatan PMN (33) tegah menjadikan anak kandungnya berinisial ND (12) yang masih duduk di bangku sekolah SD budak nafsunya selama setahun.
Alhasil, pria yang tinggal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH kepada wartawan, kemarin mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah dilakukan penahanan.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Kadek, kasus ini terungkap berawal dari korban yang cerita dengan teman sekolah dan menyampaikannya kepada nenek korban.
"Ada kawan sekolahnya bercerita kepada nenek korban kalau ND telah dicabuli PMN, nenek korban bersama perangkat desa langsung menemui korban menanyakan kabar tersebut,"ucapnya.
Dari pengakuan korban awal kelakukan bejat sang ayah terjadi dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar, Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan.
"Menurut korban pertama kali dicabuli di kebun sawit Lonsum, dan terus berulang kali hingga tahun 2022. Kau dihitung ada sekitar 10 kali,"ujarnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
"Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya,"cetusnya.
"Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,"tambah Kasat.(red)
