394 Gram Sabu dan Enam Tersangka Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap para pengendara narkoba yang kerap beraksi diwilaya hukumnya.

Kali ini ada enam tersangka yang berhasil diamankan, dari keenam tersangka itu polisi berhasil mengamankan 394 gram narkoba jenis sabu - sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH., MH., yang diwakili Kabag Ops Kompol Briston A.M. Napitupulu, ST, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Horison Manulang kepada wartawan, Selasa (16/8/2022) saat konfresi pres mengatakan keenam TSK berhasil ditangkap periode bulan Juli sampai dengan awal Agustus 2022.

“Keenam tersangka masing – masing IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA Alias Amat ditangkap dasar 6 laporan polisi yang ditangani oleh Sat Narkoba” ungkap Kabag Ops.

Seluruh tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,"sebutnya.

"Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkoba, dan apabila mengetahui tentang peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110”tutup Kabag Ops.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini