Palak Pedagang di Petisah, Pria Ini Digiring ke Sel Mapolrestabes Medan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pemalakan terhadap pedagang di Pasar Petisah, Medan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinsial R (33) dan telah mendekam di terali besi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.

“Tindakan tegas ini untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM,” kata Fathir dikutip dari Medanmerdeka, Selasa (22/11/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini