TOPJURNALNEWS.COM - Yus Edi (42) warga Pantai Labu, Desa Beringin, Gg. Blora, Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara gerpaksa harus merayakan malam tahun baru di dalam sel Mapolsek Hamparan Perak.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BK 3155 CB milik Dedi Prayudi (37) warga Dusun V Karang Bangun Desa Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H. D. Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan tersangka ditangkap lantaran kedapatan hendak membawa kabur motor seorang warga.
"Tersangka ditangkap, Jumat (16/12/2022) malam di depan Kantor Camat Hamparan Perak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak saat hendak membawa kabur sebuah sepeda motor warga,"ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Simanjuntak, sebelumnya tersangka nekat mencuri sepeda motor korban Dedi Prayudi yang sedang terparkir di samping rumah di Dusun V Karang Bangun,Desa Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak.
"Saat itu salah satu kerabat korban melihat ada orang yang sedang membawa motor milik Dedi Prayudi yang terparkir di samping rumah,"sebutnya.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban bersama sejumlah warga langsung mengejar tersangka.
"Teriakan warga dan korban yang mengejar tersangka didengar oleh tim reskrim Polsek Hamparan Perak yang sedang melakukan patroli, petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,"jelasnya.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T,"tambahnya.
Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak dan mengarahkan korban membuat laporan.
"Korban sudah membuat laporan dengan LP / B / 309 / V / 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Jumat tanggal 16 Desember 2022. Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal KUHPidana 363 dengan hukuman 7 tahun penjara,"tandas Kanit.(Din)