TOPJURNALNEWS.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun menyepakati untuk melakukan ekasekusi terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 4 No.7 di afdeling 2 kebun Balimbingan, Senin 19 Desember 2022.
Teks foto : Areal HGU No.7 PTPN 4 kebun Balimbingan yang akan dieksekusi Senin 19 Desember mendatang.
Kesepakatan ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, selaku eksekutor atas permohonan PTPN 4 terhadap areal HGU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Seperti diungkapkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Amiruddin SH, pihaknya hanya menjalankan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Kakankesbangpollinmas Simalungun, Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun, Manejer kebun Balimbingan, Camat Tanah Jawa, dan unsur masyarakat, pada intinya mendukung penegakan hukum yang sudah menjadi keputusan yang tetap. “Semua pihak harus mematuhi hukum yang merupakan panglima tertinggi. Namun langkah musyawarah secara kemanusiaan kita dukung secara penuh,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dalam sambutannya dalam Rapar Koordinasi yang berlangsung Jum’at (9/12) di ruang rapat Aspol Polres Simalungun.
Pihak PTPN 4 sendiri menyebutkan, upaya untuk mendapatkan kembali lahan HGU di afdeling 2 kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat sudah berlangsung cukup panjang, sejak tahun 1996 di mana areal tersebut mulai digarap kelompok 17 yang dimotori Muharis Sutono dan kawan-kawan. Dari proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Simalungun, sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, PTPN 4 tetap dimenangkan karena memiliki bukti-bukti dan alas hak yang jelas. Bahkan warga penggarap yang kemudian melakukan langkah Peninjauan Kembali atau PK juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga proses hukum lahan afdeling 2 Balimbingan benar-benar telah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk diambil kembali oleh PTPN 4.
Hal itu juga dibenarkan oleh Safaruddin alias Safar, 84 tahun, yang merupakan sosok Wakil Ketua Kelompok penggarap yang dimotori Muharis Sutono tahun 1995. Menurut Safar, di luar kelompok 17 yang belakangan melakukan klaim terhadap areal tersebut, sama sekali tidak tidak diketahui kelompok 17. “Mereka datang belakangan, lalu mengklaim lahan tersebut. Saya enggak tahu dari mana mereka dapatkan data, karena sejak awal mereka tidak pernah terlibat,” jelas kakek 21 cucu ini.
Sementara itu, Kasubbag Legal Aset PTPN 4, M Syafri Siregar yang didampingi Manejer kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunthe, menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan suguh hati (tali asih) kepada kelompok 17 yang bersedia meninggalkan areal HGU sebesar 10 sampai 20 juta rupiah ditambah sejumlah bantuan lain dari program CSR PTPN 4. Namun untuk kelompok di luar kelompok 17 hanya akan diberikan bantuan sebesar Rp.5 juta rupiah.
Untuk meuju hari H eksekusi yang akan dilakukan 19 Desember 2022 mendatang, pihak PTPN 4 sedang melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan eksekusi atau pengambilan kembali lahan HGU tersebut bisa berjalan kondusif. (SA)