TOPJURNALNEWS.COM - Mantan Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, yang saat ini menjadi anggota DPR RI akan dipanggil ulang untuk dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kerjasama PTPN II dengan Ciputra KSPN. Azhari tidak hadir dalam sidang lanjutan yang berlangsung Jum’at (13/03) yang menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dari lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Mantan anggota DPRD dan 6 ASN Pemkab Deli Serdang yang dihadirkan sebagai saksi, Jum'at (13/03).
Pemanggilan ulang Azhari Tambunan diungkapkan, jaksa penuntut umum Hendri Sipahutar usai sidang yang berlangsung hingga menjelang waktu sholat Jum’at. Sementara ketujuh saksi yang dihadirkan berasal lingkungan Dinas Cikataru (Cipta Karya dan Tata Ruang) dan Dinas Pendapatan Daerah, serta seorang mantan anggota DPRD Deli Serdang priode 2014-2024, Imran Obos. Sementara enam saksi ASN yang dihadirkan Adalah Rahmansyah (Kadis Cikataru), Ari Mardiansyah (Kabid Penataan Ruang), Hendra Wijaya (Asisten Perekonomian), Dapot Hutagalung, Rahmat Gozali, dan Robert Jansen Sembiring yang ketiganya berasal dari lingkungan Dipenda Deli Serdang.
Bersumber Perpres No.62/ tahun 2011
Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, mantan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Imran Obos mengungkapkan, lahirnya Perda No.1 tahun 2021 tentang perubahan tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang dibahas dan akhirnya disetujui sidang paripurna, bersumber dari keluarnya Perpres No.62 tahun 2011 tentang Mebidangro. “Sebenarnya sejak awal tahun 2016 sudah diajukan dan dibahas Pansus DPRD, namun baru tahun 2019 selesai dibahas dan disetujui menjadi Perda,” katanya.
Menurut Imran Obos, dalam pembahasan yang dilakukan di DPRD, sama sekali tidak disinggung soal adanya rencana kerjasama PTPN II untuk mengoptimalisasi lahan HGU seluas 8.077 hektar. Yang dibahas semata-mata menyangkut perubahan tata ruang, tegasnya. Penegasan ini Kembali diulang Imran Obos menjawab pertanyaan penasehat hukum Irwan Perangin-Angin, Fernandes, dan penasehat hukum Iman Subekti, Julisman. Lahirnya Perda No.1 tahun 2021 itu memang semata-mata karena kebutuhan perubahan tata ruang Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Perpres No.62 tahun 2011.
Salah satu pasal dalam Perpres tersebut, mengungkapkan bahwa wilayah di mana terdapat lahan-lahan HGU PTPN II (Saat itu) seperti Helvetia, Sampali, Bangun Sari Tanjung Morawa, Bandar Klippa, dan beberapa Kecamatan lain, bukan lagi menjadi Kawasan Perkebunan tetapi sudah berubah menjadi Kawasan Permukiman dan industri. Karena itu tidak dibenarkan lagi menjadi areal perkebunan.
Sementara saksi Rahmansyah selaku Kadis Cikataru, serta Ari Mardiansyah selaku Kabid Penataan Ruang, menyebutkan bahwa seluruh proses permohonan menyangkut perizinan dari proyek Kota Deli Megapolitan, mulai dari Helvetia, Bangun Sari dan Sampali berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak kurang dari 287 permohonan yang diproses untuk disetujui perizinannya termasuk menyangkut Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial serta RTH yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah Kawasan permukiman atau perumahan.
Menyinggung syarat minimal untuk Fasum dan Fasos serta RTH, menurut saksi Ari Mardiansyah, biasanya menyesuaikan dengan koefisien dasar bangunan (KDB). Misalnya Fasos dan Fasum 20 persen, dan RTH 10 persen, maka daerah yang dibangun untuk perumahan adalah sisanya sekitar 70 persen. Namun para saksi membenarkan, dalam proyek KDM, fasum dan fasos yang disiapkan mencapai 47 dan 49 persen dari luas areal yang akan dibangun. Bentuk fasum dan fasos itu, bisa berupa jalan lingkungan, drainase, dan taman bermain anak-anak.
Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk sejumlah saksi ahli yang akan didengar keterangannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan, menunda sidang dan akan melanjutkannya Senin 30 Maret mendatang.(SA)