TOPJURNALNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Belawan.
Pemusnahan tersebut dihadiri aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen institusinya dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang rampasan negara.
“Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antar aparat penegak hukum, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat ±841,558 gram, ganja kering ±75,8 gram, dan pil ekstasi ±122,1974 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 4.741 saset obat-obatan jenis jamu, 83 unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, 16 unit senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sejumlah saksi dari unsur kepolisian dan pemerintah daerah turut menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Para pihak yang hadir memberikan apresiasi atas langkah Kejari Belawan dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, sebagai harapan agar seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugas secara optimal dan menjunjung tinggi integritas.(Her)
