Lagi Asik Hisap Ganja, Warga Jakarta Diciduk Polres Taput

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM- Satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang,  Kelurahan Hutatoruan XI,  Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Salah satu dari tiga tersangka inisial ST, umur 49 tahun, merupakan warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat,  Jakarta Selatan.

Sedangkan dua tersangka lain yaitu TH 46 tahun, warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung dan AS umur 46 tahun warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung,  Tapanuli Utara.

"Mereka diamankan dari sebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang,  Kelurahan Hutatoruan XI,  kecamatan Tarutung," terang Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing pada Kamis, 26 September 2024.

Baringbing mengatakan dua tersangka sudah dipantau petugas sedang duduk bersama-sama di ruangan studio. Lalu petugas memasuki ruangan, namun tersangka AS langsung berlari ke kamar mandi sedangkan tersangka ST duduk tetap di kamar studio tersebut.

"Dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti tetapi dari laci meja tempat duduk ST barang bukti ganja ada disimpan," kata Walfon.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ST akhirnya mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari TH. Petugas pun memancing TH untuk hadir ke kediaman ST seolah-olah ada pembeli.

"Sekira setengah jam kemudian,  TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan. Ternyata TH ini pun sudah merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara," kata Walfon.

Lokasi Transaksi

Walfon mengatakan dari hasil interogasi petugas kepada TH, bahwa narkoba jenis ganja itu dibeli dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba dengan lokasi transaksi pangkalan angkutan rute Tarutung-Balige.

"Biasanya transaksi di Rambung Merah pangkalan angkot Tarutung - Balige," kata Walfon.

Kata Baringbing, tersangka atas AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan test unrine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasus Dikembangkan

Dijelaskan, dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja berbungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas Bon Faktur.

Lalu 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1  unit handphone Samsung Warna Hitam dan 1  bungkus kertas tiktak. 

"Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar," ungkap Walfon di Tarutung. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini