TOPJURNALNEWS.COM - Terkait maraknya pemberitaan di beberapa media berapa hari ini, mengenai dugaan penyelewengan bantuan becak sampah yang diberikan kepada Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Camat Labuhan Deli Eddy Siregar yang ditemui wartawan, Jumat (30/12/2022) membenarkan kalau memang ada bantuan becak sampah yang bersalah dari Corporate social responsibility (CSR) salah satu perusahaan di Labuhandeli berjumlah 8 unit.
"Iya memang benar kita ada menerima bantuan becak dayung sampah dari salah satu perusahaan yang ada diwilayah kita, jumlahnya ada sekitar 8 unit. Bantuan tersebut telah saya serahkan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Labuhandeli, dan pengurus Karang Taruna Labuhandeli menyerahkan bantuan tersebut kepada pengurus Karang Taruna di setiap desa yakni Desa Manunggal 1 Unit, Desa Pematang Johar 2 unit, Desa Karang Gading 1 unit dan di Kantor Camat 4 unit sedangkan yang jalan 3 unit yang 1 tak dapat digunakan,"ucap Camat.
Lebih lanjut disampaikan Eddy Siregar, untuk becak sampah yang telah disalurkan ke desa - desa itu menjadi tanggung jawab pengurus Karang Taruna Desa.
"Sudah disalurkan, mengenai penggunaannya itu kembali kepada adek - adek karang taruna mau dipakai atau tidak yang penting uda disalurkan,"jelasnya.
"Untuk becak yang ada di kantor camat sudah dipergunakan 3 unit oleh adek - adek karang taruna untuk membantu mengangkut sampah warga, sedangkan satu unit ada di halaman Kantor Camat belum ada yang mau membawanya karena sulit didayung,"tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Eddy Siregar membanta adanya pemberitaan yang mengatakan kalau becak sampah bantu dari CSR tersebut diselewengkan.
"Jadi saya menyampaikan berita yang beredar itu tidak benar adanya, ya kawan - kawan silahkan cek dan tanyak kepada pengurus Karang taruna di desa - desa ada gak becak sampahnya,"tandasnya.(Tim)
