Kawanan Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Satu Pelaku Didor Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk kawanan maling dengan modus pecah kaca mobil.

Dari empat pelaku, satu diantaranya ditembak karena melawan saat disergap.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang juga ikut serta menikmati hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestbaes Medan, Kompol Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan, IPTU Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan komplotan ini sudah 12 kali beraksi di wilayah hukum Kota Medan, terakhir pada 9 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. 

"Tersangka  mengambil uang yang ada didalam mobil senilai Rp191 juta," kata Fathir.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku diringkus di wilayah kota Medan dan Deliserdang. ”Seorang dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap," tegas Fathir.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku diringkus di wilayah kota Medan dan Deliserdang. 

”Seorang dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan saat ditangkap," tegas Fathir.

Modus komplotan ini memecahkan kaca mobil yang sudah diincar menggunakan busi dan obeng, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan korban.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti I unit mobil Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. 

”Pelaku mengaku hasil dari pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya," ujarnya.

Atas perbuatannya empat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman  hukuman penjara di atas lima tahun.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini