Proses Pelepasan Lahan Sport Centre Dilakukan Secara Transparan dan Sesuai Ketentuan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan Kabag Hukum PTPN II dan Humas Bohongi Gubsu dan Publik Soal Pelepasan Lahan Sport Centre, merupakan pemberitaan yang menjurus fitnah, sehingga PTPN II perlu memberikan klarifikasi dan termasuk melakukan upaya hukum kepada media online yang memberitakan tersebut.

Pelepasan aset PTPN 2 untuk lahan Sport Centre di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dilakukan  mengikuti prosedur pelepasan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan peraturan pelaksana  Perpres No.71/2012. Semuanya dilalui dengan proses yang benar. Hal ini ditegaskan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja di ruang kerjanya Jum'at (12/05). 

Didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan, menurut Ganda, dalam proses pelepasan lahan untuk Sport Centre, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku instansi yang membutuhkan tanah menyerahkan pelaksanaan pengadaan tanah  kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang anggotanya terdiri dari BPN, Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa. Selanjutnya BPN selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yaitu Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik Lahan Sport Centre sedangkan Satgas B yang membidangi pengumpulan data yuridis Lahan Sport Centre. 

Sebelum dilaksanakan pengadaan tanah, panitia melaksanakan konsultasi publik sebagai bentuk transparansi. Dalam pelaksaan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas, PTPN II menyerahkan data/dokumen terkait lahan untuk sport cenre termasuk  SK 10/HGU/BPN/2004. “Jadi tidak benar kalau ada tudingan PTPN II bohongi Gubsu atau publik ," tegas Ganda Wiatmaja.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas, maka Panitia Pengadaan menetapkan PTPN II sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah dengan nilai ganti rugi berdasarkan penilaian KJPP yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan tanah.

"Jangan salah faham, tidak ada istilah jual beli di sini. Yang ada ganti rugi terhadap tanah objek pengadaan tanah  yang akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai undang-undang No.2 tahun 2012. Dan nilai ganti rugi sebesar Rp 152 Milyar lebih itu, memang hak PTPN II, dan  murni masuk ke kas PTPN II," jelas Ganda lagi. 

Ganda membantah kalau ada pihak lain yang ikut menerima nilai ganti rugi seperti yang dituduhkan pihak tertentu dan dimuat dalam media online tersebut. Terkait penerimaan PTPN 2 atas  ganti kerugian lahan sport centre merupakan bagian yang diaudit oleh auditor internal dan eksternal termasuk juga auditor negara, dan menjadi bagian yang dilaporkan dalam laporan tahunan kepada para pemegang saham.

Sementara itu, Ganda Wiatmaja juga membantah keras terkait dengan pemberitaan, Direktur PTPN II menumbalkan Humas dalam Pelepasan Lahan Sport Centre. “Tuduhan itu menjurus fitnah dan tidak mempunyai dasar. Sesuai SOP di PTPN II bahwa komunikasi dengan wartawan dilakukan Humas PTPN II, sehingga penjelasan Direktur PTPN II agar  wartawan media online menemui humas bukanlah bentuk tumbal kepada humas tetapi merupakan prosedur yang berlaku di PTPN II dan kemungkinan hal ini juga berlaku di perusahaan atau instansi lain di mana jika setiap wartawan dan media membutuhkan penjelasan harus melalui humas,” tegas Ganda Wiatmaja.

Sementara itu Kasubag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan berharap agar soal pelepasan aset PTPN II untuk kepentingan Sport Cenrer bisa disikapi secara jernih. Sebab tujuan Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, adalah untuk menyiapkan sarana olahraga yang mumpuni, khususnya untuk menyambut PON 2024, dan seterusnya  akan menjadi sarana olahraga yang membanggakan bagi warga Sumatera Utara.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini