TOPJURNALNEWS.COM - AK warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang nampaknya harus menahan hasratnya berhubungan suami istri hingga beberapa tahun kedepan.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan ini harus mendekam disel tahanan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial FA karena menolak berhubungan badan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH didamping Waka Polres dan sejumlah Kasat saat pres rilis, Senin (22/5/2023) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan istrinya dengan LP/B/276/IV/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2022,"ucap Kapolres.
Dijelaskan perwira berpangkat melati dua ini, kejadian bermula saat tersangka meminta untuk berhubungan badan namun ditolak oleh pelapor.
"Tersangka minta dilayani berhubungan suami istri, namun ditolak sang istri lantaran merasa capek dan lelah. Penolakan tersebut membuat tersangka naik pitam dan langsung menendang kaki istrinya sebanyak tiga kali dan mengusir istrinya dari rumah,"sebutnya.
Tak terima dianiaya, istri tersangka langsung mendatangi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna membuat pengaduan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka saat berada dikediamannya,"cetusnya.
Tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 6 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"tandas Josua.(Din)