Curi Motor Tetangga, Pria Ini Nginap di Sel Polsek Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Candra Marpaung Als Candra (35) warga Jalan. Pulau Irian, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan, Kota Medan terpaksa harus merasakan dinginnya sel Mapolse Belawan.

Pasalnya,pria yang bekerja sebagai nelayan ini nekat mencuri sepeda motor Honda Supra milik Gerardus Simamora (40) warga Jalan Pulau Irian, Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP A.R Riza,SH,MH dalam siaran persnya, Selasa (6/6/2023) menyampaikan tersangka ditangka bersarkan laporan korban di Polsek Belawan.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban LP/ 80/ V/ 2023/ SU/Pel-Blwn/ Sekta - Blwn tanggal 03 Mei 2023/ SpKap/ 59/ V/ 2023/ Reskrim. Tersangka ditangkap saat berada dikediamannya,"ucapnya.

Dijelasan Riza, sebelumnya pada Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 05.30 wib korban kehilangan motor yang diparkir diteras rumah.

"Saat bangun tidur korban kaget melihat motor hondanya sudah tidak ada lagi didepan rumah,"cetusnya.

Korban sempat mencari keberada motornya disekitar kediamannya, namun tak ketemu. "Korban langsung melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada pihak Polsek Belawan,"sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, pihak Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saks.

"Dari keterangan beberapa saksi, tersangka adalah Candra Marpaung Als Candra,tersangka langsung ditangkap saat sedang berada dirumah,"jelasnya.

Hasil introgasi awal, tersangka mengakui dirinya bersama temannya bernama Edi yang mencuri motor korban.

"Tersangka mengakui dirinya bersama temannya bernama Edi (masih dalam pengejaran) yang mengambil motor korban dan menjualnya kepada warga di Kelurahan Sicanang dengan harga Rp 1,4 juta,"sebut Kanit.

Tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"tandasnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini