Komplotan Begal di Belawan Dengan Umpan Cewek Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap para pelaku pembegalan terhadap Firman Sevendi (22) warga Pasar III Timur, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.

Aksi pembegalan tersebut terjadi didepan Terminal Bandar Deli lapangan PJKA Jalan Citarum Baru, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (16/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 wib.

Ada sebanyak empat orang pelaku yang perhasil diamankan, salah satu pelaku seorang wanita. Para pelaku sendiri seluruhnya masih dibawah umur.

Adapun inisial para pelaku yakni MA (16) warga Jalan Cimanuk Baru,Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan, FA (16) warga Jalan Citarum, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan, NA (16) warga Lorong Aman, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan dan ARS (16) warga Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tambunan SH didampingi sejumlah Kasat dan Kapolsek dalam rilis persnya, Sabtu (17/6/2023) dihalaman Polres Pelabuhan Belawan mengatakan para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai korban melaporkan kejadian tersebut.

"Kita berhasil menangkap para pelaku komplotan begal ini kurang dari 24 jam usai korban melaporkan kejadian ini,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Josua, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mengumpankan seorang wanita untuk berkenalan dengan korbannya melalui media sosial Facebook.

"Sebelumnya salah satu pelaku yang wanita mengajak korban untuk bertemu, korban pun datang kelokasi yang telah disampaikan pelaku,"sebutnya.

Saat tiba dilokasi, para pelaku yang berjumlah sekitar delapan orang langsung membekap korban dan dianiaya.

"Masing - masing pelaku memiliki peran, ada yang membekap korban dan ada yang menguras harta benda korban. Setelah merampas harta korban, para pelaku melarihkan diri,"jelasnya.

"Selain mengamankan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik korban yang sempat dibawah kabur pelaku,"tambahnya.

Untuk para pelaku yang rata - rata anak dibawah umur tersebut telah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk para pelaku Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun, kita juga masih mengejar para pelaku yang belum tertangkap,"tandasnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini