Merampok Dengan Modus Anggota Polisi, Dua Warga Siantar Diborgol Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan berkedok polisi.

Kedua pelaku yaitu, Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25), keduanya warga Pematang Siantar, Sumut.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023) mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, pada Senin (21/8/2023).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Tapanuli Utara, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Dalam laporan korban tanggal 11 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, saat mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke TPL Porsea, Toba, dirinya berhenti untuk istirahat sambil tidur di mobil di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit, Siborongborong.

Sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban, meminta supaya pintu mobil dibuka, sambil mengaku anggota polisi.

Saat korban membuka pintu mobil, kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban. Korban dibentak agar mengangkat kedua tangannya, memaksa agar mengeluarkan dompet dan HP, serta menuduh korban membawa narkoba.

Korban yang terkejut dan ketakutan pasrah saat pelaku mengaku polisi mengambil dompet, uang serta HP dan langsung melarikan diri meninggalkan korban.

"Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran  ke Siantar dan berhasil meringkus di tempat persembunyiannya," ujar AKP Zuhatta Mahadi.

Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di unit reskrim, mengaku telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.

Pertama melakukan aksinya di Silangit Taput, berhasil menyikat uang senilai Rp 1,4 juta. Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta.

Saat kedua tersangka ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Calya warna hitam nomor polisi BK 1129 WAE yang digunakan saat merampok, satu unit pistol mainan dan satu unit Handphone.

Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red/DS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini