TOPJURNALNEWS.COM - TF (44) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan harus merasakan dinginnya sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini nekat mencabuli muridnya berinisial YN (15) warga Kecamatan Medan Marelan.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP/B/578/IX/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut,"ucap Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing saat pres rilis di halaman Mapolres, Minggu (17/9/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Rostati, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merayu dan dijanjikan akan dinikahi untuk menjadi istri kedua.
"Korban ini adalah murid mengajinya, namun karena sudah SMP korban jarang mengaji lagi. Saat itu pelaku dan korban bertemu dan pelaku meminta nomor kontak korban dan terus merayunya,"sebut Rostati.
Korban yang terus dirayu dan dijanjikan menjadi istri kedua akhirnya mau melakukan hubungan suami istri.
"Perbuatan ini terbongkar setelah istri sah pelaku membaca whatsapp di hp pelaku, lalu istri pelaku mengajak pelaku kerumah korban untuk dinikahi. Orang tua korban terkejut dan tak terima kalau anaknya telah dinodai oleh pelaku,"jelasnya.
"Berdasarkan laporan orang tua korban, kita langsung menangkap pelaku dikediamannya,"tambah Rostati.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"tandas Kanit PPA.(Din)