Siap - Siap Ketangkap Buang Sampah ke Sungai Deli Denda Rp 10 Juta

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ke Sungai Deli akan didenda Rp 10 juta atau hukuman penjara 3 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution pada pelaksanaan pembersihan dan revitalisasi Sungai Deli bersama TNI AD, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut disampaikan Walikota, pihaknya akan membangun posko - posko dititik - titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah.

"Saya akan instruksikan para camat dan lurah untuk membuat posko - posko pemantauan terhadap warga yang buang sampah ke Sungai Deli,"sebutnya.

Selain itu juga, lanjut Bobby pihaknya akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar jangan membuang sampah ke Sungai Deli lagi.

"Himbauan jangan buang sampah ke Sungai Deli terus akan kita lakukan, bukan hanya kepada masyarakat kita akan juga melakukan himbauan kepada para perusahaan yang ada disepanjang aliran Sungai Deli agar jangan membuanga sampah atau limbahnya kesungai,"tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurahman melakukan peninjauan pelaksanaan pembersihan Sungai Deli yang mulai dilaksanakan hingga 63 hari kedepan.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini