TOPJURNALNEWS.COM - Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Imran ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan ancaman pembunuhan kepada jurnalis berinisial FS karena memberitakan dugaan gudang gas oplosan.
Saat ditemui, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Trian Adhitya Ismail mengatakan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Penyidik Polrestabes Medan.
"Sudah masuk bang, sekitar dua minggu lalu," ucap Trian dilansir dari Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).
Dalam perkara tersebut, Imran dijerat dengan pasal Undang-undang ITE. Karena, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.
Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.
Mirisnya, sejak Imran Surbakti ditangkap dan dipenjarakan, ada pihak-pihak tertentu yang malah berupaya mendamaikan kasus ini.
Beberapa pihak yang ingin mendamaikan kasus ini justru dari kalangan oknum wartawan.(Red)