TOPJURNALNEWS.COM - Sebanyak 6 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang junior berinisial Prada MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya-Kodam IV/Diponegoro.Ilustrasi
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan keenam anggota itu juga telah ditahan. Dalam kasus ini, awalnya ada dua orang prajurit yang ditahan. Namun belakangan bertambah empat orang.
"Hasil pengembangan penyidik Pomdam IV/Diponegoro, tersangka yang semula dua orang, saat ini bertambah menjadi empat orang masing-masing Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B yang semuanya telah diamankan di Pomdam guna kepentingan proses hukum," kata Richard dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
Enam orang senior itu berinisial Pratu D, Pratu W, Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.
Richard menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (30/11). Saat itu, setelah kegiatan apel malam, semua Tamtama Remaja masuk ke barak Kompi Markas.
Lalu, karena sebelumnya ada teguran, mereka dikumpulkan oleh senior tamtama remaja untuk diberikan arahan dan tindakan disiplin.
"Pada saat para senior mengumpulkan juniornya tersebut terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap para junior yang diduga dilakukan Pratu W dan Pratu D hingga mengakibatkan Prada MZR jatuh dan tidak sadarkan diri," kata Richard.
Ia mengatakan korban saat itu langsung dibawa ke Klinik Satuan. Namun karena kondisi kesehatan semakin menurun, korban dibawa ke RSUD Ambarawa.
"Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit pukul 21.30 WIB," katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan awal, ia mengatakan malam itu juga penyidik Pomdam IV/Diponegoro menetapkan Pratu W dan Pratu D sebagai tersangka dan langsung diamankan di Pomdam IV/Diponegoro.
Ia mengatakan pihaknya bakal memproses kasus itu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam penanganan perkara ini, Bapak Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan atensi khusus agar kepada para pelaku diberikan sanksi yang tegas," kata Richard.(Red)