Mulia Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu 10 Januari 2024 angkutan umum dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, aturan itu merupakan hasil rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut. Hal itu diberlakukan untuk mengoptimalkan pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum, seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Muji usai rapat dilansir dari detiksumut, Selasa (9/1/2024).

Muji menyebut mulai besok, seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, wajib untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas. Proses menaikkan dan menurunkan penumpang ini mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak terminal.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ujarnya.

Mantan Dirlantas Polda Aceh itu mengatakan selain untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, aturan itu dibuat untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja. Muji berharap, aturan ini dapat dipatuhi.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini