TOPJURNALNEWS.COM - Aris (28) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deliserdang harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Labuhan.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor milik Azmi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH dalam siaran persnya, Rabu 7 Febuari 2024 menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya.
Namun, setelah dipinjamkan, tersangka tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.100.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan,"sebut Kapolsek.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut
"Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,"pungkas Kapolsek.(Her)