TOPJURNALNEWS.COM - Praktek galian C ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terus beroperasi tanpa hambatan.Teks foto : Lokasi galian C Illegal di areal HGU PTPN 1 Regional 1 Kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir berjalan mulus
Mulusnya aksi pengerukan tanah di lahan Hak Guna Usaha perkebunan Negara ini ditenggarai dibacking oleh oknum mantan Kabag Tanaman dan Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 Mahdian Tri Wahyudi.
Dikonfirmasi di lokasi galian C mantan Manager Kebun Limau Mungkur dan Bandar Klippa yang sempat diangkat sebagai konsultan tanaman tebu PTPN1 Regional 1 tersebut membantah jika lokasi galian C tersebut merupakan lahan HGU Kebun Limau Mungkur.
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujar mantan GM Distrik Rayon Selatan tersebut.
Mahdian Tri Wahyudi juga menegaskan korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.
Sementara Edison Nababan yang mengaku sebagai pemilik tanah menjelaskan jika areal yang dijadikan lokasi galian C tersebut merupakan kepunyaannya seluas 17 hektar.
“Itu tanah saya. Luasnya 17 hektar,” katanya sambil menunjukan surat keterangan tanah atas namanya yang diteken Kepala Desa Lau Barus Baru, Supandi Tahun 1990.
Edison pun menyebut jika kehadiran Mahdian Tri Wahyudi di lokasi galian C tersebut sebagai humas. “Dia (Mahdian) Humas di sana,” ujarnya di tempat terpisah.
Sedangkan yang melakukan pengorekan dikabarkan rekanan PTPN2 – sekarang PTPN1 Regional 1.
SEVP Asset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja dihubungi belum menanggapi serius adanya kasus ini. Mantan Kabag Hukum PTPN2 – sekarang PTPN1 Regional 1 tersebut mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan.
Soal sanksi terhadap oknum konsultan tanaman yang diduga menjadi humas di lokasi galian C ilegal, Ganda tidak menjawab. (SA)