TOPJURNALNEWS.COM - MHH Alis Gembong (32) terpaksa harus menggunakan kursi roda, setelah kedua kakinya diberi hadia timah panas oleh personel Reskrim Polsek Medan Area, Senin (14/10/2024).
Pasalnya, tersangka pencurian kendaraan bermotor ini nekat kabur dari dekapan polisi yang telah menangkapnya beberapa waktu lalu.
Tersangka MHHH alias Gembong, melarikan diri pada 8 Oktober 2024, saat polisi membawanya di pinggiran Sungai Tembung, untuk mencari pelaku curanmor lainnya. Dengan mematahkan borgol hingga tangannya berdarah, tersangka Gembong langsung kabur dan meloloskan diri meski saat itu polisi sempat mengejarnya.
Kabar kaburnya maling motor yang sudah diborgol ini seketika bikin heboh. Polisi yang tak mau pelaku bebas begitu saja langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka MHHH alias Gembong saat berada di kamar wanita selingkuhannya di Jl. Ambai Kecamatan Medan Tembung.
Hasilnya, Senin (14/10) pagi, polisi menangkap tersangka Gembong di kos Jl. Ambai Kecamatan Medan Tembung. Saat ditangkap pelaku melawan, hingga akhirnya, polisi melumpuhkannya dengan menembak kedua kakinya.
Akibat tindakan tegas terukur ini, kedua tersangka terduduk di kursi roda, usai kedua kakinya ditembus timah panas polisi.
"Polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, kita tidak akan menjadi mesin pembunuh tapi kita akan menjadi mesin pelumpuh bagi pelaku kejahatan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Medan, Senin (14/10/2024).
Kapolrestabes mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang melarikan diri dari incaran polisi.
"Saya pastikan para pelaku DPO, mungkin kalian bisa lari tapi kalian tak bisa sembunyi," tegas Gidion.
Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menambahkan tersangka melakukan pencurian di rumah Kepling bernama Sofiyan Andi ,51, di Jl. Rahmad Komplek PIK A Medan Denai.
Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi Selasa (21/5). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada awal Oktober 2024.
Namun, pada saat polisi melakukan pengembangan, tersangka yang sudah diborgol malah kabur.
"Dia melepas borgol, dia memaksakan tangannya sampai berdarah supaya licin dia lepas borgolnya," ungkap Hendrik.
Setelah hampir sepekan kabur, polisi akhirnya mendapati keberadaan tersangka Gembong di kos selingkuhannya di Jl. Ambai, Medan Tembung.
"Saat penangkapan di rumah temannya selingkuhannya, dia sempat bergulat dengan anggota kita (hingga ditembak)," pungkasnya.(Ri)