Dosmar Banjarnahor Duduki Jabatan Bupati Hingga Pertengahan Tahun 2025

Sebarkan:

Teks foto : Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor.
TOPJURNALNEWS.COM - Bupati Humbang hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor menyampaikan untuk masa jabatannya sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan tetap menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan merupakan keputusan dari mahkamah Konstitusi, sepanjang tidak melewati 5 (lima ) tahun masa jabatan.

"jadi perlu saya sampaikan, masa jabatan saya sebagai bupati berakhir kemungkinan sampai pertengahan tahun 2025, dan akan tetap menjabat sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun ini," ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Presiden (Perpres) tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024   akan di laksanakan pelantikanya pada 10 Februari 2025 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang menyebabkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika misalnya nanti ada perselisihan hasil pilkada tahun ini yang menyebabkan sampai ke mahkamah konstitusi, tentunya pelantikan akan di undur dan berkemungkinan pelaksanaan pelantikan akan jatuh pada pertengahan tahun 2025 yakni bulan April atau Mei tahun 2025, dan otomatis saya akan tetap menjabat sebagai bupati sampai dilaksanakanya pelantikan bupati dan wakil terpilih," jelasnya. 

Dosmar juga menambahkan, jabatannya sebagai kepala daerah seharusnya selama 5 tahun, dan   berakhir 26 Februari 2026 karena pelantikan dilakukan pada 26 Februari 2021. Namun, karena berdasarkan keputusan dilaksanakanya pemilihan kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) secara serentak secara nasional tahun 2024 ini, maka jabatannya sebagai kepala daerah menjadi 4 tahun.

"jadi, jabatan saya sebagai bupati berakhir pada saat serah terima jabatan hasil pilkada tahun 2024 setelah keluarnya keputusan dari mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan tetap menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakilnya hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima ) tahun masa jabatanya.(Carlos)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini