TOPJURNALNEWS.COM - PTPN1 Regional1 (d/h PTPN II) mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada oknum SS alias Adi Cantel, pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPA) liar di Jalan Rahayu Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Pihak PTPN 1 meminta agar Adi Cantel menghentikan operasional pembuangan sampah di atas lahan HGU No.115 karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap lahan dan lingkungan sekitarnya. Apalagi kegiatan tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat.Teks foto : Areal HGU 115 PTPN1 di kebun Bandar Klippa yang dijadikan areal pembuangan sampah liar oleh oknum SS alias Adi Cantel.
Dalam somasi tertulis yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan di atas lahan negara (HGU) adalah tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Karena itu diminta dalam waktu tujuh hari oknum SS alias Adi Cantel untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan HGU tersebut.
"Jika tidak diindahkan PTPN1 akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," ujar SEVP aset PTPN1 Ganda Wiatmaja
Seperti diungkapkan sejumlah warga Dusun 18 Desa Bandar Klippa, areal TPA yang dikelola oknum SS alias Adi Cantel ini sejak awal sudah ditolak warga karena lokasinya sangat tidak tepat sebagai lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA. Namun oknum SS alias Adi Cantel tidak menggubris dan tetap memanfaatkan lahan garapannya di atas HGU PTPN1 Reg.1 itu sebagai TPA yang menghasilkan keuntungan bagi diri pribadinya. Para pengepul sampah dari rumah-rumah warga diwajibkan memberikan setoran terhadap sampah yang mereka buang ke lokasi tersebut.
Pihak Desa Bandar Klippa yang dihubungi juga tidak tahu menahu soal keberadaan TPA liar di Dusun 18 itu, dan sama sekali tidak memiliki izin apa pun sebagai lokasi TPA sampah. Sebab selama ini Pemkab Deli Serdang sudah menentukan TPA Sampah di antaranya di kawasan kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir. “Sebab tidak bisa sembarang membuat TPA sampah, karena menyangkut dampak polusi berkelanjutan yang ditimbulkannya,” ujar sumber di Desa Bandar Klippa.
Oleh karena itu warga dan pihak Desa Bandar Klippa sangat berharap agar Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebersihan maupun Satpol PP untuk bertindak tegas dan menutup lokasi pembuangan sampah akhir liar yang ada di Dusun 18 Desa Bandar Klippa ini. “Kami sangat tidak setuju dengan TPA ini dan minta segera ditutup sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius,” ujar seorang warga Desa Banda Klippa.
PTPN 1 Regional 1 berharap somasi yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan mendorong Pemkab Deli Serdang untuk bertindak tegas menghentikan kegiatan penumpukan sampah di areal HGU kebun Bandar Klippa tersebut.(SA)