TOPJURNALNEWS.COM - Husna Hulki warga Dusun 10, Desa Karang Gading, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang harus mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, wanita yang berusia 29 tahun ini tegah membunuh anak kandungnya yang berusia 1 tahun 9 bulan dengan cara menceburkannya kedalam parit.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Senin 4 November 2024 sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penemuan sesosok jasad balita didalam sebuah parit.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju kelokasi dan melakukan olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi.
Akhirnya, petugas menyimpulkan balita tersebut dibunuh dan pelakunya tak lain oleh sang ibu kandung.
Petugas langsung menggiring pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh sang anak.
Bahkan, pelaku juga tegah membunuh anak pertama dari suami pertama yang masih berusia 9 bulan pada tahun 2020 dengan cara menceburkannya ke dalam sumur rumahnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya nekan menghabisi kedua nyawa anaknya lantaran sakit hati dengan sang suami.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya.(Tim)