TOPJURNALNEWS.COM - Tim Hukum Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, secara resmi telah mendaftar dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, Rabu (11/12/2024)
"Kami telah resmi mendaftar ke KM menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik (10/12/2024), paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU (Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum) Pilgub Sumut," katanya.
Dalam hal itu Yance menyampaikan, bahwa yang menjadi bahan pertimbangan tentang rasa keadilan. Dalam PHPU, Yance menyampaikan adanya upaya-upaya kelompok yang disebutnya Partai Cokelat yang ikut cawe-cawe Pilgub Sumut.
"Dalam Parcok itu, Partai Cokelat termasuk kita uraikan ada unsur Polri, ASN dank Kejaksaan yang ikut cawe-cawe Pilgubsu. Ini menyakitkam masyarakat Sumut. Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Yance menilai prinsip demokrasi, jujur dan adil yang menjadi asas masyarakat Sumut telah terciderai pada Pilgub Sumut. Dalam PHPU juga akan diuraikan kondisi bencana alam di Langkat, Binjai, Medan, dan Deliserdang yang dinilai berdampak merugikan Pilgub Sumut.
"Proses 27 November 2024 itu proses pemilu sedang tidak baik-baik saja di Sumut. 10.30 hari H pencoblosan kami sudah sampaikan kondisi yanh tidak baik di Sumut. Khususnya di 4 Kabupaten Kota yang tadi saya sampaikan. Di Medan 11 kecamatan terdampak banjir. Kami tidak bicara menang dan kalah tapi kami berharap MK bisa memberikan satu putusan yang menyejukkan masyarakat Sumut," ungkapnya.
"Sayangnya memang Pilkada Sumut bukan pilkada yang biasa, karena keterlibatan menantu mantan Presiden RI, Pak Presiden Joko Widodo. Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK," jelasnya.
Yance menyebut memiliki 83 bukti untuk gugatan yang disampaikan ke MK. Dan 83 bukti terbagi ke dalam 3 kategori.
"Kita ada 83 bukti dan terbagi ke 3 kategori, itu ada keterlibatan ASN yang masif, dari uraian itu kami juga sudah menegur Bawaslu dan KPU adanya pemilih yang double, bahkan di Langkat, Kuala kami zero (pemilih) padahal kami punya saksi di situ, ini aneh sekali, setidaknya TPS itu tidak kosong. Ada juga TPs Humbang Hasundutan 01 bisa menang 100 persen padahal tidak pernah kesana," pungkasnya.
Diketahui ada 15 lawyer mewakili kepentingan paslon dalam PHPU ini di MK. Di antarnya Yance, Bambang Wijayanto dan Ronny Talapessy, Bonanda, Bambang Abimanyu, Benito, Juhari dan partner lainnya.(Tribunmedan)