Angkut PMI dari Malaysia, Warga Tanjung Balai ini Ditahan Imigrasi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - I (44) warga Kota Tanjung Balai, harus mendekam di sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, nakodah sebuah kapal motor ini nekat menyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak dalam pres rilisnya, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.

"Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia," ucap Guntur. 

Selanjutnya kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kepal tersebut. Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya. 

"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong. "Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia," jelas Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M.(RI)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini