Tanpa Perda, Kegiatan Ripakot Berbiaya Rp.665 Juta di Dinas Pariwisata Medan Diduga Hanya Akal-Akalan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satu hal yang  mencengangkan publik kini terjadi di Dinas Pariwisata Kota Medan. Dan kali ini terkait dengan kegiatan anggaran Naskah Akademik (NA) Rencana Induk Pariwisata Kota (Ripakot) Medan yang tidak mengikat pada Peraturan Daerah (PERDA). 

Pasalnya, seperti keterangan dan informasi diterima wartawan yang masuk ke meja Redaksi, Senin (28/1/25), menyebutkan, pembentukan tugas Ripakot belum di Raperdakan. Bahkan kegiatan tersebut tidak ada terdokumentasi pada laman web resmi Pemko Medan sebagai kegiatan Dinas Pariwisata Medan Tahun Anggaran 2021.

Informasi sumber juga menyebutkan, dari hasil penelusuran dan investigasi yang telah dilakukan, proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah tentang pembentukan tim Ripakot yang menyerap dana anggaran sebesar Rp. 665. 910.000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah).

" Tak ada Raperdanya, jadi apa dasar pembentukan tim Ripakot tersebut dibuat sedangkan untuk pembentukan tim Ripakot telah menyerap anggaran cukup besar yang tidak diketahui manfaat dan urgensinya' ujar sumber.

Sumber yang namnya tidakningin disebutkan ini menyampaikan, pembentukan tim Ripakot hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang penyedia Barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa wajib memenuhi persyaratan.

" Maka kuat dugaan pembentukan Ripakot hanya akal-akalan untuk menghambur-hamburkan anggaran demi kepentingan pribadi atau golongan bagi SKPD dan perangkat di Dinas Pariwisata Medan.

Sumber juga menyampaikan, dicurigai program ini berjalan dari TA 2021-2024, dari massanya Kadis Pariwisata dijabat oleh Agus Suryono hingga di masa kadis Pariwisata Medan dijabat oleh Yudha Setiawan.

Agus Suryono yang saat ini menjabat sebagai Asisten Ekbang Walikota Medan, dikonfirmasi wartawan prihal persoalan tersebut, melalui pesan whatssap, Senin (27/1/25) sore, sampai berita ini dtayangkan, Selasa (28/1/25), belum memberikan klarifikasinya, meskipun pesan konfirmasi yang sampaikan telah centrang dua pada laman whatssapnya.

begitu juga dengan Yudha Setiawan, yang saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kota Medan, belum juga memberikan klarifikasi atas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan whatssap, Senin (27/01/2025)

Fakta mencengangkan terjadi di Dinas Pariwisata Kota Medan terkait anggaran Naskah Akademik (NA) Rencana Induk Pariwisata Kota (Ripakot) Medan yang tidak mengikat pada Peraturan Daerah (PERDA), pasalnya pembentukan tugas Ripakot belum diraperdakan bahkan kegiatan tersebut tidak ada terdokumentasi dilaman web resmi Pemko Medan sebagai kegiatan Dinas Pariwisata Medan Tahun Anggaran 2021.

Hal itu diungkap Tim LSM LIPPSU dari hasil penelusuran dan investigasi proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah tentang pembentukan tim Ripakot yang menyerap dana anggaran sebesar Rp. 665. 910.000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah).

LSM LIPPSU  telah menyampaikan hasil investigasi tersebut ke Dinas Pariwisata Kota Medan secara tertulis dan meminta klarifikasi atas surat perintah tugas tim pelaksana kegiatan penyusunan kajian akademis rencana induk pengembangan pariwisata Kota Medan, pada Jumat (04/11/2024).

Ketua LSM LIPPSU, Ari sinnik  menyebut ada penyimpangan kewenangan dan dugaan korupsi berjamaah atas dana anggaran pembentukan tim Ripakot tersebut 

" Tak ada Raperdanya, jadi apa dasar pembentukan tim Ripakot tersebut dibuat sedangkan untuk pembentukan tim Ripakot telah menyerap anggaran cukup besar yang tidak diketahui manfaat dan urgensinya' ujar Ari sinnik, Senin (04/11/2024).

Dikatakan Ari, pembentukan tim Ripakot hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang penyedia Barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa wajib memenuhi persyaratan.

" Maka kuat dugaan pembentukan Ripakot hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongan saja bagi SKPD dan perangkat dinas Pariwisata Medan syarat dugaan tindak pidana korupsi" imbuhnya.

Lsm LIPPSU mecurigai program ini berjalan TA 2021-2024 di masa nya kadis pariwisata medan yuda setiawan,dan menekan kan agar pihak APH teruntuk kejaksaan tinggi sumatra utara agar segera memanggil dan memeriksa Suryono dan Yuda Setiawan (mantan kadis pariwisata medan).

Sinnik , menekankan kepada Wakil Ketua tim Ripakot yang masa tahun 2021 tersebut diketahui Kepala Dinas Pariwisata Medan Suryono untuk mengembalikan dana tersebut dan walikota Medan segera menghapus program tersebut.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini