TOPJURNALNEWS.COM - Selama 10 hari Operasi Keselamatan Toba 2025 berlangsung, Polres Taput menemukan 651 pelanggaran aturan lalu lintas dengan berbagai jenis.Foto: Petugas Sat Lantas Polres Taput melakukan penindakan selama Operasi Keselamatan Toba 2025 (Foto: topjurnalnews.com / polres taput)
Selain pelanggaran, selama 10 hari terjadi 3 kecelakaan lalu lintas di wilayah Taput yang mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, dua orang luka berat dan dua orang luka ringan.
"Dari 651 pelanggaran yang ditemukan tersebut, ada dua jenis penindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Penindakan pertama yaitu, pemberian tilang secara manual dan kedua tilang teguran. Untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang diberikan tilang secara manual sebanyak 187 pelanggar, sedangkan untuk tilang teguran 464 pelanggar," jelas Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (20/2/2025), kepada wartawan.
Pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang manual karena pelanggarannya berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti mengendarai motor secara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus lalu lintas, knalpot blong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.
Aiptu W Baringbing mengatakan, dari 187 pelanggaran, barang bukti yang disita petugas yaitu, SIM 57 buah, STNK 61 buah dan kendaraan bermotor sebanyak 73 unit.
Untuk tilang teguran hanya diberikan berupa surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelanggaran yang sama selama dua kali.
Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan lain-lain.
"Dibandingkan tahun lalu, kecelakaan yang terjadi pada tahun 2025 ini ada penurunan," ujar Baringbing.
Polres Taput mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tetap hati-hati, selalu waspada dan terlebih dahulu memeriksa fisik dan kelengkapan surat-surat sebelum berkendara di jalan umum. (bisnur sitompul)