TOPJURNALNEWS.COM - Aksi penolakan eksekusi dan pemblokiran jalan kembali dilakukan oleh warga Jalan Aluminium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis 17 Juli 2025.Foto : seorang warga mengalami luka dibagian kepala akibat dipukuli oknum petugas
Selain memblokir jalan, para warga yang berasal dari tiga lingkungan yakni 16,17 dan 20 ini menggelar orasi ditengah jalan tepatnya disimpang empat Jalan Krakatau Ujung sehingga membuat arus lalu lintas harus diahlikan.
Ratusan personil gabungan dari TNI,Polri dan Satpol PP terlihat telah siaga dilokasi eksekusi.
Pengamatan wartawan dilokasi, ratusan personil gabungan tak bisa berbuat banyak lantaran terhalang oleh warga.
Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan satuan brimod yang mengawal aksi eksekusi, akibat kejadian tersebut seorang warga mengalami luka luka akibat dianiaya sejumlah oknum kepolisian.
Tim gabungan akhirnya membubarkan diri, untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.
Penasehat hukum warga Amrul Lubis mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Medan hari ini melanggar hukum.
Lantaran, pemukiman warga lingkungan 16,17 dan 20 tidak perna menjadi objek perkara sengketa.
Pihaknya juga, tambahnya, sedang melakukan gugatan hukum atas lahan milik warga ini.
Pemberitaan sebelumnya, lingkungan yang ditempati warga yang berada di Jalan Aluminium I,Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli masuk dalam sengketa lahan 17 hektar yang digugat oleh aliwaris Parinduri.
Padahal, warga yang bermukim ditiga lingkungan tersebut telah mendiami dan tinggal sudah puluhan tahun bahkan sebagian warga telah memiliki surat hak milik.(Ri)