Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim : “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Sidang kedua perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali harus ditunda.

Penundaan kali ini terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim menunda persidangan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai dibuat.

Permintaan penundaan itu langsung mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi alasan yang justru membuat proses persidangan berjalan berlarut-larut.

Dengan nada tegas, hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengikuti persidangan secara serius.

“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang diajukan PT TSI kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Tidak hanya majelis hakim yang menyoroti persoalan tersebut. Pihak penggugat PT TSI melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, juga menyampaikan protes terhadap permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.

Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu keberatan lantaran alasan yang disampaikan pihak bank berkaitan dengan surat kuasa yang belum selesai dibuat. Pihak penggugat mempertanyakan penundaan tersebut dan berharap proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa kembali terhambat persoalan administratif.

Protes pihak penggugat tersebut semakin menambah dinamika dalam sidang kedua perkara ini. Sebab, perkara yang seharusnya mulai bergerak ke tahapan pemeriksaan berikutnya kembali harus tertahan.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga proses persidangan belum masuk pada pokok perkara.(Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini