TOPJURNALNEWS.COM - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan beberapa usulan strategis kepada pemerintah pusat dan pihak perusahaan pengelola panas bumi dalam rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ballroom 5, Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Foto: Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, dalam rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi. (topjurnalnews.com/diskominfo taput) 
Rapat tersebut dihadiri antara lain,Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dari Kemendagri, Nurdianto Setiawan dan Ardi Eko Widoyo, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rachman Apri, serta para kepala daerah, dan perusahaan pengelola panas bumi se-Indonesia.
Wakil Bupati Deni meminta agar realisasi bonus produksi panas bumi dapat disalurkan tepat waktu, termasuk realisasi bonus produksi triwulan IV tahun 2024 dan triwulan III–IV tahun 2025, karena daerah telah mengalokasikan anggaran pemanfaatannya.
Pemerintah Kabupaten Taput mengusulkan agar pemkab dapat memiliki saham dalam porsi kecil (1–2%) pada perusahaan pengelola panas bumi Sarulla Operations Ltd (SOL), sebagai bentuk partisipasi daerah dan dukungan terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.
Pemkab Taput mendorong agar Perseroda Kabupaten Taput dilibatkan sebagai mitra/subkontraktor dalam kegiatan bisnis SOL, seperti penyediaan alat berat, jasa transportasi dan logistik, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.
Kemudian, pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program berdampak langsung melalui program CSR, Pemkab Taput mengusulkan agar perusahaan mendukung kegiatan yang memberi dampak nyata, seperti pembangunan alat pengering komoditas pertanian jagung, kopi, coklat, serta penghangat air bagi usaha perikanan air tawar.
“Kami berharap pengelolaan panas bumi di Taput tidak hanya berkontribusi pada penerimaan daerah, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan menjadi kunci agar potensi panas bumi membawa kesejahteraan bagi warga Taput,” ujar Wakil Bupati Deni Lumbantoruan.
Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Pemerintah Kabupaten Taput akan terus memperjuangkan pengelolaan panas bumi di Sarulla agar memberi dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Wakil Bupati optimis, dengan dukungan semua pihak, Taput bisa menjadi contoh daerah penghasil energi yang maju dan berdaya saing.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan penyaluran bonus produksi akan menjadi perhatian dan diupayakan terealisasi secara penuh.
Kementerian juga membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.
Selain itu, Kementerian ESDM berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.
Terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, SOL masih berada dalam skema eksisting PNBP dan belum mencapai Net Operation Income (NOI), sehingga kontribusi saat ini masih berupa bonus produksi. Adapun NOI diperkirakan akan tercapai pada tahun 2028–2029.
Sementara itu, dalam perhitungan persentase daerah penghasil panas bumi tahun 2026, ditetapkan bahwa Kabupaten Taput memperoleh porsi sebesar 91,98%. Sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar 8,02% dari total bonus produksi yang akan disalurkan. (bisnur sitompul)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
