Terkait Salah Tangkap Ketua DPD Partai Nasdem Sumut, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Pasca salah tangkap ketua DPD Partai Nasdem Sumut Iskandar ST yang dilakukan oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan.

 Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sudah berkomunikasi dengan Iskandar, ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Kapolrestabes Medan sudah meminta maaf ke Iskandar melalui telepon.

Permintaan maaf buntut anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan salah tangkap Iskandar, yang saat itu sudah berada di dalam pesawat hendak terbang dari bandara Internasional Kualanamu ke Soekarno Hatta, terpaksa diturunkan.

"Hasil komunikasi kami dengan pak Kapolrestabes Medan, beliau sudah langsung bertelepon dengan yang bersangkutan dan sudah meminta maaf jika ternyata ada tindakan dari personel kami atau anggota Polrestabes yang melakukan kesalahan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip dari tribunmedan, Jumat (17/10/2025).

Diketahui, dugaan salah tangkap ketua DPW Partai Nasdem terjadi pada Rabu 15 Oktober kemarin atau 6 hari setelah Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dilantik menjadi Kapolrestabes Medan pada Kamis 9 Oktober.

Mengenai dugaan kesalahan prosedur, Polda Sumut menyatakan empat personel Sat Reskrim Polrestabes Medan diperiksa Bid Propam buntut dugaan salah tangkap ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Iskandar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, mereka yang diperiksa baru penyidik pembantu.

Sedangkan Perwira hingga Kasat Reskrimnya dikabarkan menyusul.

Kombes Ferry menyebut, saat dugaan salah tangkap, personel membawa surat tugas yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun demikian, Kasat Reskrim tidak ikut serta dalam penangkapan di bandara Internasional Kualanamu.

"Polrestabes Medan sedang kami periksa. Penyidik pembantu semua, Kasat Reskrimnya pas pada saat kejadian informasi yang bersangkutan masih di Polrestabes saat itu, jadi hanya anggota saja,"kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (17/10/2025).

"Surat tugasnya diteken oleh kasat Reskrim Polrestabes Medan,"sambungnya.

Ferry menerangkan, pemeriksaan dilakukan sejak kemarin atau sehari hingga hari ini setelah dugaan salah tangkap.

"Jika terbukti ada kesalahan prosedur, sanksinya bisa disiplin atau kode etik

Kalau dia melakukan kesalahan prosedur ya, kita tinggal lihat apakah tindakan disiplin atau kode etik."pungkasnya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini