Gawat, SPBU Hamparan Perak Diduga Menyalahi Aturan Pendistribusian BBM

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Diduga kurangnya pengawasan  PT Pertamina Patra Niaga regional Sumbagut sebagai operator tata kelola distribusi BBM diatur dalam berbagai regulasi yang bermuara di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Mengakibatkan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) melakukan tindakan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar

Salah satunya SPBU Kecamatan Hamparan Perak yang didugaan melakukan penyelewengan BBM jenis solar.

Pasalnya, SPBU tersebut kerap melakukan pengisian BBM jenis solar kepada kendaraan yang tak wajar.

Seperti beberapa waktu lalu, pengamatan wartawan SPBU tersebut melayani pengisian BBM jenis solar terhadap sebuah mobil box yang diduga tangki pengisian mobil box tersebut telah dimodifikasi.

Warga sekitar yang enggan namanya dimuat mengatakan, operator SPBU kerap melayani pengisian minyak jenis solar yang tak masuk logika.

"Kalau mobil box sering mengisi minyaknya disini pada malam hari, bahkan bukan hanya mobil box tapi juga ada truk yang kita duga mengangkut minyak solar dari SPBU,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap mobil yang diduga mengangkut BBM jenis solar selalu masuk ke SPBU pada malam dan pagi hari.

"Kalau masuk mobil box itu malam dan kadang pagi hari, kalau warga sini mana lah memperhatikan kali bang,"sebutnya.

Dalam kesempatan dirinya berharap penegak hukum dapat segera melakukan penindakan terhadap SPBU tersebut.

"Ya kalau bisa ditindak lah bang, kan yang rugi masyarakat juga. Kalau diingat bang beberapa tahun yang lalu SPBU ini juga perna disegel lantaran kedapatan bermain minyak, sekarang ini kok bisa main lagi,"harapnya.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini