TOPJURNALNEWS.COM - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni P Lumbantoruan, menyampaikan sejumlah masukan strategis saat rapat koordinasi nasional percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (12/1/2026).
Foto: Wakil Bupati Taput menyampaikan masukan dalam rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, Wakil Bupati Taput mengatakan perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Wakil Bupati meminta kejelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang berada di zona rawan bencana, meskipun rumah warga tidak mengalami kerusakan.
Mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak apakah berupa uang tunai atau material bangunan.
"Kami sangat setuju korban bencana yang terdampak sumber ekonomi akan dimasukkan pada PKH tetap, semoga ini terwujud. Kami harap ada SOP jelas bagi rumah yang direlokasi walaupun rumah tidak rusak, namun beresiko terhadap bencana," kata Wakil Bupati.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana.
Proses pendataan rumah rusak juga masih terus diperbarui untuk memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dalam program penanganan.
Pemerintah Provinsi Sumut telah melakukan penyesuaian APBD tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 430 miliar guna mendukung penanganan bencana, mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga.
Selain itu, kata Gubernur, target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Taput ditetapkan pada 26 Januari 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani dampak bencana yang melanda wilayah pegunungan dan kawasan hilir, baik berupa longsor maupun banjir bandang.
Dia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan, sebanyak 14 kabupaten/kota di Sumut telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemerintah pusat akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kewenangan masing-masing.
BNPB menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah.
Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, diantaranya percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan intervensi Hunian Sementara, Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap untuk mengatasi kondisi pengungsian.
Penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman. (bisnur sitompul)